Presiden Pantai Gading, Alassane Ouattara, berhasil mengamankan masa jabatan keempatnya dalam pemilu yang menyingkirkan dua rival utamanya, demikian ditunjukkan oleh hasil sementara.
Ouattara yang berusia 83 tahun memenangkan 89,8% suara, menurut komisi pemilihan umum pada Senin, sementara pengusaha Jean-Louis Billon berada di posisi jauh kedua dengan hanya 3,09%.
Kemenangan telak ini bukanlah suatu kejutan besar, karena setelah dilarang ikut dalam kontes presiden, mantan Presiden Laurent Gbagbo dan mantan CEO Credit Suisse Tidjane Thiam telah mendorong para pendukung mereka untuk memboikot pemungutan suara.
Tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 50,1%, menurut komisi pemilu.
Hasil pada hari Senin tersebut bersifat sementara dan hasil akhir akan diumumkan oleh Dewan Konstitusi setelah memutuskan atas segala keberatan pemilu.
Pada hari Minggu, kelompok oposisi yang terdiri dari partai-partai Gbagbo dan Thiam mengecam pemilu tersebut sebagai “kudeta sipil,” seraya menyatakan mereka tidak akan mengakui Ouattara sebagai pemimpin yang terpilih secara sah.
Ouattara pertama kali memangku jabatan kepresidenan pada tahun 2011, menyusul penangkapan Gbagbo setelah ia menolak menerima kekalahan dalam pemilu 2010.
Awalnya, Ouattara dibatasi untuk menjabat selama dua periode, namun amendemen konstitusi 2016 memungkinkannya mencalonkan diri kembali pada 2020, dalam sebuah pemilu yang lagi-lagi diboikot oleh oposisi.