Pejuang Pro-Palestina dari Lebanon Dibebaskan dari Penjara Prancis Setelah 40 Tahun | Berita Politik

Georges Ibrahim Abdallah diterbangkan ke Lebanon dari Prancis setelah masa hukumannya berakhir.

Prancis telah membebaskan Georges Ibrahim Abdallah, pejuang Lebanon pro-Palestina yang dipenjara sejak 1984, dan menaikannya ke penerbangan menuju Beirut setelah hampir empat dekade mendekam di balik jeruji.

Menjelang pukul 3:40 dini hari (01:30 GMT) pada Jumat, konvoi enam kendaraan dengan lampu menyala terlihat meninggalkan penjara Lannemezan di Prancis selatan, menurut wartawan AFP yang berada di lokasi. Seorang sumber membenarkan pria berusia 74 tahun itu telah bebas dan kemudian naik pesawat ke Lebanon.

Abdallah, yang dihukum pada 1987 atas perannya dalam pembunuhan atase militer AS Charles Robert Ray dan diplomat Israel Yacov Barsimantov di Paris, sebenarnya sudah lama memenuhi syarat untuk dibebaskan. Namun, permohonannya berulang kali ditolak, seringkali karena tekanan dari AS yang menjadi pihak sipil dalam kasus ini.

Bulan lalu, Pengadilan Banding Paris memutuskan untuk membebaskannya, efektif pada Jumat, dengan syarat Abdallah meninggalkan wilayah Prancis dan tidak pernah kembali.

Pengacaranya, Jean-Louis Chalanset, mengatakan kepada AFP bahwa mantan pejuang itu terlihat “sangat bahagia” selama kunjungan terakhir mereka “meski ia tahu akan kembali ke Timur Tengah dalam konteks yang sangat sulit bagi masyarakat Lebanon dan Palestina”.

Abdallah, pendiri Faksi Bersenjata Revolusioner Lebanon yang kini bubar, pernah menyatakan dalam kunjungan seorang anggota parlemen bahwa ia tetap “militan yang berjuang”. Polisi Prancis menemukan senapan mesin dan peralatan komunikasi di salah satu apartemennya saat penangkapan.

Abdallah tak pernah menyesali tindakannya dan selalu bersikeras bahwa ia adalah “pejuang” yang memperjuangkan hak rakyat Palestina, bukan “kriminal”.

Pengadilan Paris menyebut perilakunya di penjara tak tercela dan pada November menyatakan ia “tidak berisiko serius dalam hal melakukan aksi terorisme baru”.

MEMBACA  Hal yang Dapat Diantisipasi dari Laporan Danaher

Pengadilan Banding menyoroti lamanya penahanan Abdallah dan usianya yang telah senja, menyebut pemenjaraan terus-menerus sebagai “tidak proporsional”. Di Prancis, narapidana hukuman seumur hidup biasanya dibebaskan sebelum 30 tahun.

Keluarga Abdallah mengatakan akan menyambutnya di bandara Beirut sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya, Kobayat, di Lebanon utara, di mana penyambutan telah dipersiapkan.