Putusan non-mengikat ini diperkirakan akan disambut sebagai kemenangan oleh kelompok pekerja dan memengaruhi hubungan perburuuhan global.
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa pekerja dan serikat pekerja memiliki hak untuk mogok berdasarkan perjanjian internasional utama, sebuah opini yang dapat membentuk hukum ketenagakerjaan di seluruh dunia.
Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, pada hari Kamis mengatakan bahwa pengadilan “berpendapat bahwa hak mogok pekerja dan organisasi mereka dilindungi” berdasarkan Konvensi Kebebasan Berserikat 1948 dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Putusan tersebut hadir dalam keputusan 10-4 oleh panel beranggotakan 14 hakim.
ILO, sebuah badan PBB yang menetapkan standar perburuhan global, telah meminta opini penasehat ini pada November 2023 di tengah pertikaian antara wakil pekerja dan pengusaha mengenai apakah perjanjian—yang dikenal sebagai Konvensi 87—secara implisit melindungi hak mogok pekerja.
Meskipun hakim ICJ menegaskan konvensi tersebut menjamin hak itu, mereka menekankan pendapat mereka bersifat sempit.
Namun putusan itu “tidak memberikan penentuan mengenai isi, cakupan, atau kondisi yang tepat untuk pelaksanaan hak tersebut”, kata Iwasawa.
Meskipun putusan itu tidak mengikat, banyak pengadilan lokal memandang opini ICJ sebagai sumber otoritaif. Para aktivis buruh berharap ini akan memengaruhi negara-negara yang belum mengakui hak pekerja untuk mogok.
Konvensi 87 telah diratifikasi oleh 158 negara.
Sengketa berkepanjangan
Perjanjian tersebut menjabarkan perlindungan mengenai kebebasan pekerja dan pengusaha untuk berorganisasi, mendirikan, dan bergabung dalam federasi.
Dalam opini penasehat setebal 43 halaman, ICJ berdalasan bahwa mogok adalah “salah satu kegiatan utama dan alat yang digunakan oleh pekerja serta organisasi mereka untuk memajukan kepentingan dan memperbaiki kondisi kerja”.
“Pada saat yang sama, kebebasan berserikat bersifat kurial dalam memfasilitasi organisasi pekerja untuk mengambil tindakan kolektif guna memajukan dan membela kepentingan anggota mereka, termasuk melalui pelaksanaan hak mogok,” lanjut opini itu.
Hak untuk mogok demikianlah “sejalan dengan maksud dan tujuan” konferensi itu, kata para hakim.
Putusan ini mengakhiri apa yang oleh ILO digambarkan pada hari Kamis sebagai “perbedaan pandangan yang sudah lama” atas Konvensi 87 di antara pengusaha berserta pekerja.
Meminta ICJ untuk menyelesaikan perselisihan semacam itu adalah langka yang “sangat jarang kecuali”, tambah organisasi tersebut.
Harold Koh, yang mewakili Konfederasi Serikat Pekerja Internasional, mengatakan kepada pengadilan bahwa kasus ini “bukan tentang abstraksi hukum belaka”.
“Ini akan memengaruhi hak-hak konkret puluhan juta pekerja di seluruh dunia,” ujarnya.