Mahkamah Agung AS Setuju Periksa Gugatan atas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

Mahkamah Agung Amerika Serikat telah sepakat untuk memeriksa suatu kasus mengenai apakah hak konstitusional berusia seabad yang menjamin kewarganegaraan bagi mereka yang lahir di AS akan tetap bertahan.

Pada hari pertamanya menjabat bulan Januari lalu, Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, namun langkah tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang lebih rendah setelah digugat atas dasar konstitusionalitasnya.

Putusan akhir Mahkamah Agung nantinya akan mendukung hak kewarganegaraan bagi anak-anak imigran yang berada di AS secara ilegal maupun dengan visa sementara, atau justru mengakhirinya.

Selanjutnya, para hakim akan menjadwalkan tanggal untuk mendengarkan argumen lisan antara pemerintah dan para penggugat, yang mencakup orang tua imigran beserta bayi-bayinya.

MEMBACA  Otoritas regulator Inggris mengecam BDO dan Forviz Mazars atas kualitas audit

Tinggalkan komentar