Korban-korban dari lynching Ramallah, pengeboman bus di Kfar Darom, pengeboman Jalan Ben Yehuda di Yerusalem, serta serangan bunuh diri French Hill termasuk di antara mereka yang akan menerima kompensasi.
Otoritas Penegakan dan Penagihan Israel (ECA) mengumumkan pada hari Minggu bahwa lengan operasionalnya, Kantor Eksekusi, telah mengumpulkan dana sebesar 25 juta NIS bagi keluarga-keluarga para korban tewas dan terluka dalam aksi terorisme.
Kantor Eksekusi merupakan badan resmi pemerintah yang bertanggung jawab untuk menegakkan putusan perdata di Israel. Dana yang berhasil dikumpulkan dari Otoritas Palestina (PA) merupakan hasil dari penyitaan yang ditempatkan pada dana-dana yang terkait dengan aktivitas teror.
Dana yang dikumpulkan dari Otoritas Palestina berasal dari uang yang diberikan oleh Otoritas Palestina kepada keluarga para pelaku aksi teror. ECA terlibat dalam penegakan putusan perdata, termasuk menagih kerugian yang dibebankan kepada individu-individu yang terlibat dalam aktivitas teror. Ini mencakup kompensasi bagi para korban dan keluarga yang terdampak oleh aksi terorisme.
Satu kasus penting melibatkan berkas penegakan hukum yang dimulai pada tahun 2019 oleh 41 keluarga yang merupakan korban teror. Kasus ini didasarkan pada putusan perdata melawan Otoritas Palestina yang dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Yerusalem.
Pengadilan telah memerintahkan kompensasi untuk berbagai serangan teror, termasuk lynching di Ramallah, pengeboman bus di Kfar Darom, pengeboman Jalan Ben Yehuda di Yerusalem, serangan bunuh diri French Hill, bom mobil persimpangan Megiddo, infiltrasi Alon Moreh, dan insiden teror lainnya.
Dalam kasus ini, total utangnya mencapai 67.636.330 NIS. Melalui tindakan penegakan hukum, otoritas berhasil mengumpulkan 23.698.281 NIS dari dana milik PA yang ditahan oleh Negara, ditambah dengan jumlah tambahan untuk keluarga-keluarga tertentu yang terdampak oleh serangan teror di Yerusalem dan pengeboman restoran Sbarro.
Tindakan-tindakan ini merupakan bagian dari upaya luas Israel untuk memastikan bahwa para korban terorisme menerima kompensasi, bahkan ketika pelaku atau afiliasinya merupakan aktor negara, menurut pernyataan ECA.