Malaysia tidak sepenuhnya melarang penggunaan gas bersubsidi untuk keperluan komersial, bertentangan dengan klaim menyesatkan yang disebarkan oleh politisi oposisi yang menuduh pemerintah "merampok" masyarakat. Postingan ini muncul setelah otoritas melancarkan operasi untuk mencegah penyalahgunaan subsidi di sektor komersial dan industri, bukan rumah tangga atau usaha kecil. Pemerintah menyatakan tidak ada kebijakan atau regulasi baru terkait gas bersubsidi yang diterapkan.
“Pemerintah sudah tidak waras. Subsidi gas untuk bisnis dihapus. Pemilik usaha kecil merasa tidak bisa menaikkan harga lagi setelah beberapa kali biaya naik,” tulis postingan berbahasa Melayu di Facebook pada 2 Juni 2025.
Screenshot postingan palsu yang diambil pada 3 Juni 2025
Klaim ini muncul setelah Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup (KPDN) mengumumkan operasi selama lima bulan mulai 1 Mei untuk membatasi penggunaan gas minyak cair (LPG) bersubsidi oleh sektor komersial dan industri, serta memberantas aktivitas pengisian ulang ilegal (arsip).
KPDN juga menyatakan bisnis tidak lagi diizinkan menggunakan gas bersubsidi dan harus beralih ke tabung komersial yang harganya tiga kali lipat dibanding tabung rumah tangga (arsip).
Peluncuran operasi ini memicu angggota parlemen mengklaim bahwa hal ini akan memaksa usaha kecil menaikkan harga, dengan salah satu anggota oposisi menyebutnya sebagai “perampokan” oleh pemerintah.
Klaim serupa tersebar di Facebook dan grup dengan lebih dari 35.000 anggota (arsip).
Pengguna berkomentar bahwa mereka tertipu, salah satunya menulis: “Pemerintah sekarang tidak membantu rakyat, malah menambah beban.”
Yang lain berkata: “Pemerintah sudah keterlaluan.”
Namun, operasi ini tidak menargetkan usaha kecil.
**Tidak ada penghapusan subsidi**
Menteri KPDN Armizan Mohd Ali membantah klaim menyesatkan tersebut dalam pernyataan via Bernama pada 3 Juni, menyatakan bahwa tujuan utama operasi ini adalah memberantas pengisian ulang ilegal, penyelundupan LPG, dan penggunaan gas bersubsidi oleh industri besar dan menengah (arsip).
“Melalui operasi ini, tidak ada kebijakan atau regulasi baru, apalagi pemotongan dan penghapusan subsidi LPG seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Usaha kecil yang menggunakan kurang dari tiga tabung gas bersubsidi per hari tetap boleh menggunakannya, sementara operasi komersial besar yang menggunakan lebih dari tiga tabung sekaligus memerlukan izin dan tidak boleh membeli gas bersubsidi.
Kementerian Komunikasi turut mengklarifikasi hal ini di Facebook pada 31 Mei (arsip).
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Penang, Ooi Thean Huat, mengatakan kepada AFP bahwa usaha kecil di utara biasanya hanya butuh maksimal tiga tabung per hari, sehingga masih bisa menggunakan tabung bersubsidi 12 kg seharga 26 ringgit (Rp90.000).
Namun, Ooi menegaskan bahwa beralih ke tabung non-subsidi tidak akan menaikkan harga makanan.
“Dua tabung komersial per hari sudah cukup. Harganya tidak akan berubah karena gas di tabung komersial lebih banyak,” jelasnya.
*(Catatan: Disengaja ada 1 typo pada “anggota parlemen” dan 1 kesalahan tanda baca.)*