Jaksa Georgia Hentikan Kasus Interferensi Pemilu 2020 terhadap Trump

Seorang jaksa penuntut di Georgia telah mencabut kasus intervensi pemilu 2020 yang menjerat Presiden Donald Trump.
Pete Skandalakis mengajukan permohonan untuk membatalkan kasus yang awalnya menuduh Trump dan lainnya merencanakan upaya membalikkan hasil pemilihan presiden 2020 di negara bagian tersebut demi Joe Biden.
Tuduhan pidana dari negara bagian ini merupakan satu-satunya perkara hukum yang tersisa melawan presiden AS tersebut yang bersumber dari pemilu 2020. Kasus ini pertama kali diajukan oleh jaksa distrik Fani Willis, namun dia kemudian dikeluarkan dari kasus ini oleh Mahkamah Agung setelaah terlibat skandal pribadi.
“Seorang penuntut yang adil dan tidak memihak telah menghentikan lawfare ini,” ujar seorang pengacara Trump menanggapi pembatalan tersebut.
Willis dicopot dari kasus ini setelah pengadilan menemukan bahwa hubungan asmaranya dengan seorang jaksa khusus yang ditugaskan pada kasus tersebut menciptakan “kesan ketidakpatutan.”
Skandalakis, direktur eksekutif dari lembaga nonpartisan Prosecuting Attorneys’ Council of Georgia, menunjuk dirinya sendiri untuk menangani kasus ini setelah diskualifikasi Willis dan ketika jaksa penuntut lain menolak untuk mengambil alih.
Dalam permohonan kepada hakim Fulton County pada Rabu, Skandalakis menyatakan bahwa dia menghentikan kasus ini “untuk melayani kepentingan keadilan dan memajukan finalitas peradilan.”
MEMBACA  Aktifkan Fitur iOS 26 Ini untuk Hentikan Panggilan Spam di iPhone Sekarang Juga