Italia memberlakukan hukuman berat bagi siapa saja yang membuang sampah secara ilegal dari kendaraan, dengan denda yang berlaku baik untuk warga lokal maupun turis.
Mulai Sabtu mendatang, pengemudi bisa dikenakan denda hingga €18.000 (sekitar Rp300 juta) jika membuang kantong sampah dari jendela mobil ke jalan atau pinggir jalan.
Denda ini berlaku baik ketika mobil sedang berhenti ataupun bergerak.
Untuk barang kecil seperti tisu, botol plastik, atau puntung rokok, denda bisa mencapai €1.188.
Jika pengemudi membuang sampah di cagar alam atau kawasan lindung lainnya, mereka juga bisa kehilangan SIM atau bahkan dihukum penjara.
Selain itu, pelaku tidak perlu lagi tertangkap basah oleh polisi—cukup jika pelanggaran terekam oleh salah satu dari banyak kamera pengawas yang tersebar di seluruh Italia.
Sampah di berbagai jalan
Di Italia, sampah seringkali dibuang sembarangan di jalan, baik di perkotaan maupun jalan pedesaan dan tol.
Di beberapa tempat, termasuk destinasi wisata populer, jalanan terlihat seperti tempat pembuangan sampah.