Seorang Wanita Afrika Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Penculikan dan Perdagangan Anak
Seorang perempuan Afrika Selatan yang terbukti bersalah menculik dan memperdagangkan anak kandungnya yang berusia enam tahun dihukum penjara seumur hidup, bersama dua kaki tangannya.
Vonisd terhadap Racquel "Kelly" Smith, pacarnya Jacquen Appollis, dan teman mereka Steveno van Rhyn ini dijatuhkan lebih dari setahun setelah Joshlin Smith menghilang secara misterius di depan rumahnya di Saldanha Bay, dekat Cape Town.
Meskipun pencarian besar-besaran dilakukan sejak gadis kecil itu lenyap pada Februari 2024, ia masih belum ditemukan.
Putusan ini menyusul persidangan selama enam minggu yang menyita perhatian Afrika Selatan, dengan sejumlah kesaksian dan tuduhan mengejutkan dari saksi serta jaksa.
Hakim Nathan Erasmus menyatakan ia "tidak membedakan" ketiga tersangka dalam menjatuhkan hukuman.
"Untuk tuduhan perdagangan manusia, Anda dihukum penjara seumur hidup. Untuk penculikan, hukuman 10 tahun penjara," ujarnya diiringi tepuk tangan riuh di ruang sidang.
Smith dan kedua kaki tangannya tak menunjukan emosi saat vonis dibacakan di balai masyarakat Saldanha, tempat persidangan digelar agar warga setempat bisa hadir.
Emosi memuncak jelang vonis, dengan warga yang marah menuntut ketiganya "dihukum berat karena pantas menerimanya".
Sebelum putusan, nenek Joshlin, Amanda Smith-Daniels, kembali memohon pada putrinya agar "mengembalikan cucuku atau beri tahu di mana dia".
"Aku tak merasa hukuman apa pun akan membawa kembali cucuku," katanya kepada stasiun televisi Newzroom Afrika.
Smith-Daniels menyebut hilangnya Joshlin membuat keluarganya "hancur". Ia mendesak putrinya berhenti menyalahkan orang lain karena "dialah pelaku sebenarnya".
Di persidangan, lebih dari 30 saksi menggambarkan kehidupan sulit Joshlin sebelum ia menghilang. Kelly Smith dan kawan-kawannya menolak memberikan kesaksian atau menghadirkan saksi pembela.
Kesaksian paling mengejutkan datang dari Lourentia Lombaard, teman dan tetangga Smith yang menjadi saksi kunci.
Lombaard mengklaim Smith mengaku telah melakukan "hal bodoh" dengan menjual Joshlin ke dukun tradisional (sangoma).
"Orang yang [diduga] mengambil Joshlin menginginkan mata dan kulitnya," kata Lombaard di pengadilan.
Seorang pendeta setempat bersaksi bahwa pada 2023, ia mendengar Smith—ibu tiga anak—berbicara tentang menjual anaknya seharga 20.000 rand (Rp20 juta) per anak, meski ia bersedia menerima harga lebih rendah.
Guru Joshlin kemudian menyatakan di persidangan bahwa Smith pernah berkata padanya bahwa putrinya sudah "berada di kapal, dalam kontainer, dalam perjalanan ke Afrika Barat".
Kesaksian Lombard dan pendeta menjadi kunci pemidanaan.
Dalam sidang vonis, Smith digambarkan sebagai manipulator yang gemar "berbohong terang-terangan". Seorang pekerja sosial bahkan menyatakan tidak berlebihan jika menyimpulkan Smith sebagai "dalang perdagangan anaknya sendiri".
Pengadilan juga mendengar pernyataan kuat dari mereka yang mengenal Joshlin tentang dampak dahsyat hilangnya dirinya bagi masyarakat.