Presiden AS lancarkan ancaman terbaru ke negara bagian midwest, tempat unjuk rasa berlanjut usai agen ICE tewaskan perempuan.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa “hari penghakiman dan pembalasan” akan tiba di Minnesota, seiring kemarahan dan unjuk rasa yang terus berlangsung berhari-hari pasca seorang agen imigrasi menembak mati seorang perempuan di kota terbesar negara bagian itu, Minneapolis.
Trump tidak memberikan rincian lebih lanjut perihal pernyataan tersebut, yang muncul di akhir tulisan panjang di akun Truth Social-nya pada Selasa.
Rekomendasi Cerita
Ancaman yang tampak ini merupakan janji terakhir untuk bertindak keras terhadap negara bagian midwest menyusul pembunuhan Renee Nicole Good oleh agen Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) pekan lalu.
Pemerintah pada Senin berjanji akan mengirimkan ratusan agen ICE tambahan ke Minneapolis, di mana jumlah petugas federal sudah jauh melampaui penegak hukum lokal—sebuah eskalasi yang oleh pemimpin kota dan negara bagian disebut berbahaya.
“Semua patriot ICE ingin melakukan adalah mengeluarkan mereka dari lingkungan Anda dan mengirim mereka kembali ke penjara serta institusi mental tempat mereka berasal, kebanyakan dari Negara asing yang memasuki AS secara ilegal melalui Kebijakan Perbatasan Terbuka BIDEN yang MENGERIKAN,” kata Trump, merujuk pada pendahulunya, Presiden AS Joe Biden.
“JANGAN TAKUT, WAEGA MINNESOTA YANG HEBAT, HARI PENGAKIMAN & PEMBALASAN AKAN DATANG!” tulisnya.
Ungkapan itu segera dikutip oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri, yang mengawasi penegakan imigrasi domestik AS, dalam sebuah postingan di X.
Kemudian pada hari Selasa, seorang hakim federal dijadwalkan mendengarkan argumen dalam gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Minnesota serta kota Minneapolis dan Saint Paul, yang menuduh bahwa gelombang kedatangan agen imigrasi melanggar kebebasan berbicara warga sekaligus menginjak-injak otoritas negara bagian yang dilindungi konstitusi.
“Orang-orang menjadi sasaran profil rasial, dilecehkan, diteror, dan diserang,” kata jaksa agung negara bagian itu dalam pernyataan saat mengajukan gugatan.
“Sekolah-sekolah dikunci. Bisnis-bisnis terpaksa tutup. Polisi Minnesota menghabiskan waktu berjam-jam untuk menangani kekacauan yang ditimbulkan ICE.”
“Invasi federal ke Kota Kembar ini harus dihentikan, maka hari ini saya menggugat DHS untuk mengakhirinya,” bunyi pernyataan itu.
Kemarahan yang Berlanjut
Unjuk rasa harian terus berlangsung di seluruh negara bagian sejak kematian Good selama operasi penegakan hukum di Minneapolis.
Beberapa saat setelah penembakan, pemerintahan Trump mencap Good sebagai “teroris domestik”, sambil mengklaim petugas itu bertindak dengan alasan membela diri setelah perempuan 37 tahun itu “menggunakan kendaraannya sebagai senjata”.
Bukti video yang tersebar luas segera mempertanyakan klaim mereka, dengan banyak pengamat menyatakan rekaman tersebut tampak menunjukkan Good berusaha melarikan diri dari tempat kejadian menggunakan SUV Honda Pilot-nya saat sang agen melepaskan tembakan. Pertanyaan juga muncul mengenai tindakan para agen yang terlibat, termasuk serangkaian aksi yang tampak memicu eskalasi situasi.
Pekan lalu, pejabat setempat mencela langkah tidak lazim Biro Investigasi Federal (FBI) yang memblokir badan investigasi independen negara bagian untuk ikut serta dalam penyelidikan kematian Good. Wali Kota Minneapolis Jacob Frey mengatakan langkah itu—ditambah dengan komentar pemerintahan Trump—mempertanyakan integritas dari kesimpulan apa pun yang akan dihasilkan.
Pada hari Selasa, Dewan Hak Asasi Manusia PBB juga menyerukan penyelidikan yang “cepat, independen, dan transparan” atas insiden tersebut.
Sebelum kematian Good, pemerintahan Trump telah meningkatkan jumlah agen imigrasi di Minnesota seiring presiden yang semakin fokus pada dugaan penipuan di komunitas Somali-Amerika yang besar di negara bagian itu, dengan terkadang menggunakan retorika rasis saat ia mengirim 2.000 agen imigrasi ke kawasan tersebut.
Pada hari Rabu, pemerintahan Trump mengumumkan pencabutan Status Perlindungan Sementara (TPS) untuk Somalia—sebuah penunjukan khusus yang melindungi individu dari deportasi karena kondisi tidak aman di negara asal mereka.
Dalam pernyataan di X, Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) menyatakan bahwa keputusan ini berarti warga Somalia yang sebelumnya mendapat TPS diwajibkan meninggalkan negara tersebut paling lambat 27 Maret.