Tiga orang hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump beserta administrasinya terkait sanksi yang dijatuhkan kepada mereka tahun lalu. Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal Manhattan pada Rabu waktu setempat, para hakim—Kimberly Prost dari Kanada, Solomy Balungi Bossa dari Uganda, dan Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou dari Benin—berargumen bahwa sanksi tersebut dimaksudkan untuk memberikan tekanan di luar mekanisme hukum (extrajudicial), dengan tujuan menghukum dan memaksa mereka terkait keputusan-keputusan ICC dalam kasus kejahatan perang yang melibatkan AS dan Israel.
Para hakim tersebut menyatakan sanksi yang dikenakan pada mereka telah memblokir aset dan properti milik mereka yang berada di AS. Entitas berbasis di AS juga dilarang terlibat dalam transaksi dengan merea, termasuk penyediaan dana, barang, atau jasa. Akibatnya, kata merea, mereka tak bisa lagi mengakses berbagai layanan dasar seperti kartu kredit, perbankan, platform seperti Amazon dan Google, pemesanan perjalanan, hingga asuransi kesehatan.
“Rezim sanksi ini dirancang untuk memberikan tekanan ektra-yudisial kepada hakim-hakim ini dan kolega mereka di kursi ICC, dengan cara menyasar kepentingan finansial dan pribadi lainnya. Tujuannya adalah untuk menghukum mereka akibat keputusan hukum anterior dan memaksanya agar mendahulukan kepentingan pribadi di ats fakta hukum dalam memutuskan perkara,” bunyi salinan gugatan tersebut.
Pemberlakuan sanksi dilakukan sebagai bentuk pembalasan tanpa preseden atas keputusan ICC yang menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, serta penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang oleh tentara AS di Afganistan pada masa lalu. Penggugat juga berpendapat, sanksi ini melanggar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) karena ranpa adanya kedaruratan nasional yang autentik atau ancaman luar biasa yang sah.
Meski ICC mempunyai yurisdiksi atas kejahatan perang dan genosida di 125 negara anggotanya, kewenangannya itu tidak diakui oleh sejumlah negara, termasuk AS, Tiongkok, Rusia, dan Israel—upin jasan. Para hakim pun menyatakan, sanksi teersebut bersifat eksesif dengan menyebutnya sederajat dengan “hukuman mati finansial” bagi mereka.