Hakim Batalkan Larangan Trump pada Pemrosesan Suaka dan Visa untuk 39 Negara

Seorang hakim federal menyatakan bahwa pembatasan yang diterapkan terhadap proses imigrasi dari 39 negara, oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump, telah menempatkan kehidupan para imigran dalam “ketidakpastian hukum yang tak berujung”, dan didorong oleh “sentimen anti-imigran.”

Pembatasan tersebut, yang dijatuhkan pada November 2025 menyusul insiden penembakan terhadap dua anggota Garda Nasional di Washington, DC, resmi dibatalkan oleh Hakim Distrik John McConnell dalam putusannya pada hari Jumat.

McConnell menegaskan bahwa kebijakan itu secara efektif menutup akses warga dari 39 negara—yang sebagian besar berada di Afrika, Timur Tengah, dan Asia—untuk mendapatkan keputusan akhir atas permohonan suaka, kartu hijau, izin kerja, dan aplikasi kewarganegaraan. Dicatatnya, perubahan ini “melemparkan kehidupan imigran yang tak terhitung jumlahnya ke dalam ketidakpastian hukum yang ambigu.”

Secara khusus, Hakim menyoroti klaim pemerintah Trump yang menyebut pembatasan itu perlu demi keamanan nasional. McConnell justru berpendapat, Dinas Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) telah menggunakan “kekhawatiran rekayasa tentang ‘keamanan nasional’ yang merupakan kedok bagi niat anti-imigran.”

“Penangguhan adjudikasi oleh USCIS sama sekali tidak dapat dikaitkan dengan kesalahan individu-individu ini; alih-alih, hal ini semata-mata muncul berdasarkan tempat lahir mereka,” tulis sang hakim. “Lebih dari enam bulan kemudian, banyak dari orang-orang itu masih tanpa pekerjaan, tanpa status hukum, dan tanpa kemampuan berarti untuk merencanakan masa depan mereka.

Trump sebelumnya telah berkampanye dengan janji program deportasi massal. Namun, di masa jabatannya, ia kian menyasar jalur imigrasi legal. Sebagai contoh pada Januari lalu, Kementerian Luar Negeri AS menghentikan pemrosesan visa imigrasi dari 75 negara dengan alasan risiko ketergantungan tinggi pada layanan sosial AS.

Dalam langkah kontroversial terpisah, pemerintahan Trump terlebih dahulu menghapus batas atas pengungsi dengan verifikasi ketat ke angka bersejarah 7.500, lalu perlahan menaikkannya sebanyak 10.000. Kebijakan itu memprioritaskan relokasi warga kulit putih Afrikaner, sebuah langkah yang dikecam sebagai kebijakan rasis atsa terbuka.

MEMBACA  Empat orang terluka dalam serangan penusukan di Amsterdam, kata polisi | Berita

Menanggapi putusan hakim, Skye Perryman selaku Presiden dan CEO Democracy Forward menyatakan, keputusan itu “memperkuat prinsip dasar: pemerintah federal tidak dapat begitu saja menghentikan jalur imigrasi yang sah atau mendiskriminasi seseorang berdasarkan negara asal.” Ia menambahkan, “Kebijakan ilegal semacam ini telah merusak kehidupan para keluarga, pekerja, pencari suaka, dan komunitas di seluruh negeri. Mereka semua terkatung-katung, tak bisa kerja, tak punya perlindungan, apalagi melanjutkan hidupnya.”

Tinggalkan komentar