Presiden Trump Terbitkan Larangan Perjalanan Baru, Berlaku untuk 12 Negara
Trump menandatangani proklamasi yang juga membatasi perjalanan warga dari tujuh negara tambahan.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan larangan perjalanan penuh terhadap warga dari 12 negara dan pembatasan bagi warga tujuh negara lainnya, menurut laporan kantor berita *The Associated Press*.
Negara-negara yang terkena larangan meliputi Afghanistan, Chad, Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Selain larangan yang berlaku mulai Senin, akan ada pembatasan lebih ketat bagi warga dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
“Saya harus bertindak untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan bangsa Amerika Serikat serta rakyatnya,” ujar Trump dalam perintahnya.
Dalam pesan video dari Gedung Putih, Trump menyatakan serangan terbaru pada unjuk rasa pro-Israel di Boulder, Colorado, telah “menegaskan bahaya ekstrem yang ditimbulkan oleh masuknya warga asing yang tidak melalui pemeriksaan memadai”.
Presiden mengatakan ada “jutaan dan jutaan imigran ilegal yang seharusnya tidak berada di negara kita”.
“Kami tidak akan membiarkan apa yang terjadi di Eropa terulang di Amerika,” tegasnya, menambahkan, “sangat sederhana, kami tidak bisa membuka migrasi dari negara mana pun yang tidak bisa kami verifikasi dengan aman dan andal.”
“Kami tidak akan mengizinkan orang yang berniat jahat masuk ke negara kita.”
“Kami tidak bisa membuka migrasi dari negara mana pun yang tidak bisa diverifikasi dengan aman… Itulah mengapa hari ini saya menandatangani perintah eksekutif baru yang membatasi perjalanan dari negara-negara termasuk Yaman, Somalia, Haiti, Libya, dan banyak lainnya.” –Presiden Trump pic.twitter.com/ER7nGM4TO2
— The White House (@WhiteHouse) 4 Juni 2025
Pada masa jabatan pertamanya di 2017, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim—Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman—masuk ke AS.
Warga dari negara-negara tersebut dicegat di bandara atau ditahan setelah tiba di AS, termasuk turis, pelajar, akademisi, dan pengusaha.
Larangan ini, sering disebut “larangan Muslim” atau “larangan perjalanan”, sempat direvisi akibat tantangan hukum hingga akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung pada 2018, melarang kategori tertentu dari Iran, Somalia, Yaman, Suriah, Libya, plus Korea Utara dan pejabat Venezuela tertentu beserta keluarga mereka.
Trump membela kebijakan awalnya atas dasar keamanan nasional, menyatakan tujuannya melindungi AS dan bukan anti-Muslim. Namun, ia pernah menyerukan larangan perjalanan bagi Muslim selama kampanye pemilu pertamanya.