Burkina Faso Larang Homoseksualitas sebagai Tindak Pidana yang Dapat Dihukum Penjara dan Denda

Dalam undang-undang yg baru, pihak yg terbukti bersalah melakukan homoseksualitas dapat menghadapi hukuman penjara dua hingga lima tahun.

Diterbitkan Pada 2 Sep 20252 Sep 2025

Pemerintah Burkina Faso telah mengesahkan undang-undang yang melarang homoseksualitas, dengan para pelaku yang terbukti bersalah menghadapi hukuman penjara dua hingga lima tahun, menurut siaran televisi negara.

Rancangan undang-undang tersebut disahkan secara aklamasi pada Senin oleh 71 anggota tidak terpilih dari pemerintah transisi negara itu, yang telah berkuasa sejak militer merebut kekuasaan di bawah kepemimpinan Presiden Ibrahim Traore yang sekarang, setelah dua kali kudeta pada tahun 2022.

Menteri Kehakiman Edasso Rodrigue Bayala mengumumkan undang-undang tersebut di penyiar nasional RTB dan mengatakan bahwa para pelaku yang bersalah juga akan menghadapi denda selain menjalani hukuman penjara.

“Jika seseorang merupakan pelaku praktik homoseks atau sejenisnya, semua perilaku yang menyimpang, mereka akan dihadapkan ke pengadilan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa warga negara asing akan dideportasi berdasarkan undang-undang ini.

Undang-undang baru ini diperkirakan akan segera berlaku efektif.

Undang-undang terbaru ini merupakan bagian dari reformasi yang lebih luas di Burkina Faso terhadap undang-undang keluarga dan kewarganegaraan serta akan “dipopulerkan melalui kampanye kesadaran”, menurut para pejabat.

Namun, para aktivis hak asasi manusia kemungkinan akan mengecam pembatasan dalam undang-undang baru ini dan batasan yang dikenakan pada upaya hukum dalam kasus-kasus kewarganegaraan.

Sejak militer berkuasa pada 2022, tentara menyatakan mereka berencana untuk menstabilkan negara di tengah krisis keamanan yang memburuk dan memberikan tata kelola yang lebih baik.

Akan tetapi, kelompok-kelompok hak asasi manusia telah menuduh pemerintah militer melakukan penindasan terhadap hak asasi manusia dengan penangkapan besar-besaran dan wajib militer terhadap para pengkritik.

MEMBACA  Militer Israel Tewaskan 23 Warga Palestina Dekat Lokasi Bantuan di Gaza, Kata Saksi dan Medis

Burkina Faso menjadi negara Afrika terbaru yang melarang homoseksualitas, bergabung dengan lebih dari setengah negara-negara Afrika yang menghukum orientasi seksual tersebut dengan hukuman penjara ataupun hukuman mati.

Negara tetangga dan sekutu, Mali, juga mengadopsi undang-undang yang mengkriminalisasi homoseksualitas pada November 2024.

Dalam tahun-tahun belakangan, Ghana dan Uganda telah memperketat undang-undang anti-homoseksualitas mereka, menuai kritik yang tajam.

Di Uganda, sebuah undang-undang diadopsi dengan ketentuan yang menjadikan “homoseksualitas yang diperberat” sebagai pelanggaran berat dan menerapkan hukuman untuk hubungan sesama jenis yang atas dasar suka rela hingga penjara seumur hidup.