Pengadilan Pidana Internasional menerima gelombang dukungan setelah terkena sanksi AS.
Perintah eksekutif Donald Trump datang dengan cepat. Yang terbaru adalah sanksi terhadap Pengadilan Pidana Internasional (ICC).
Trump mengklaim ICC menyalahgunakan kekuasaannya, melakukan tindakan “ilegitim dan tanpa dasar” terhadap AS dan sekutu terbesarnya Israel. Dia juga mengklaim penyelidiknya merupakan ancaman bagi keamanan nasional.
Bagaimana ini akan mempengaruhi satu-satunya pengadilan dengan kemampuan untuk menuntut genosida dan kejahatan perang? Apakah konsep dasar dari tata dunia internasional sedang terancam?
Presenter: Maleen Saeed
Tamu:
William Pace – Mantan pembawa acara Koalisi untuk ICC
Kenneth Roth – Profesor tamu di Sekolah Urusan Publik dan Internasional Princeton dan mantan direktur eksekutif Human Rights Watch
David L Phillips – Profesor tambahan di Sekolah Layanan Luar Negeri Universitas Georgetown dan mantan penasihat senior Departemen Luar Negeri AS