Anggota Parlemen Turki Sahkan RUU Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun | Berita

DPR mengesahkan RUU yang mewajibkan platform media sosial menerapkan alat verifikasi usia dan mekanisme kontrol.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Turki telah mengesahkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi akses ke platform media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, berdasarkan laporan media pemerintah.

Undang-undang ini menjadi bagian terbaru dari tren global guna melindungi anak-anak dari aktivitas online berbahaya. Aturan tersebut mengikuti langkah Australia yang tahun lalu menerapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan media sosial.

list of 4 items
g)
ends list

Rancangan undang-undang tersebut disetujui di Turki, sepekan setelah seorang remaja 14 tahun menembak dan menembak mati sembila

MEMBACA  Uni Eropa akan mulai bekerja untuk memperluas sanksi terhadap Iran, kata Borrell menurut Reuters.