Afrika Selatan Membawa Kasus ‘Genosida’ terhadap Israel di ICJ

Afrika Selatan telah mengajukan kasus di Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengklaim bahwa Israel terlibat dalam “tindakan genosida” di Gaza.

Mahkamah PBB mengonfirmasi proses terkait dugaan pelanggaran Israel terhadap kewajiban di bawah Konvensi Genosida.

Israel dengan tegas menolak tuduhan tersebut, menyebutnya “tanpa dasar”.

“Israel menolak dengan jijik fitnah darah yang disebarkan oleh Afrika Selatan”, kata kementerian luar negeri.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, adalah organ hukum utama PBB. Ia menyelesaikan sengketa antara negara-negara dan memberikan pendapat hukum mengenai isu-isu hukum internasional.

Setelah mengajukan permohonan ke ICJ, presiden Afrika Selatan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa negara tersebut berkewajiban “mencegah genosida terjadi”.

“Afrika Selatan sangat prihatin dengan nasib warga sipil yang terjebak dalam serangan Israel saat ini di Jalur Gaza karena penggunaan kekuatan yang sembarangan dan pengusiran paksa penduduk,” kata pernyataan itu.

“Selain itu, terdapat laporan-laporan kejahatan internasional yang sedang berlangsung, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, yang dilakukan serta laporan bahwa tindakan yang memenuhi ambang batas genosida atau kejahatan terkait… telah dan mungkin masih dilakukan dalam konteks pembantaian yang sedang berlangsung di Gaza.”

Dokumen berhalaman 84 itu menyatakan bahwa “tindakan dan kelalaian oleh Israel” bersifat “genosidal karena bertujuan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, rasial, dan etnis Palestina”.

Permohonan tersebut meminta ICJ untuk mengadakan sidang pada minggu depan dan meminta pengadilan untuk menunjukkan sejumlah “langkah sementara”, termasuk agar Israel menghentikan semua aktivitas militer di Gaza.

Lior Haiat, juru bicara Kementerian Urusan Luar Negeri Israel, mengatakan klaim Afrika Selatan “merupakan eksploitasi yang tercela dan menghina terhadap Pengadilan tersebut”.

Menurutnya, Afrika Selatan “berkerjasama dengan organisasi teroris yang menyerukan penghancuran Negara Israel” dan mengatakan Hamas bertanggung jawab atas penderitaan warga Palestina di Jalur Gaza dengan menggunakan mereka sebagai perisai manusia dan mencuri bantuan kemanusiaan dari mereka.

MEMBACA  Mengapa Lima Orang yang Terdakwa di Central Park Membawa Tuntutan Hukum terhadap Donald Trump? | Berita Donald Trump

“Israel berkomitmen pada hukum internasional dan bertindak sesuai dengan itu, dan mengarahkan upaya militer hanya melawan organisasi teroris Hamas dan organisasi teroris lain yang bekerja sama dengan Hamas,” kata Haiat.

“Israel telah menjelaskan bahwa penduduk Jalur Gaza bukanlah musuh, dan berusaha keras untuk membatasi kerugian pada mereka yang tidak terlibat dan memungkinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.”

Afrika Selatan sangat kritis terhadap operasi militer Israel di Gaza.

Pada awal November, negara itu memanggil pulang semua diplomatnya dari Israel. Israel pun memanggil pulang dutanya dari Pretoria.

Di samping itu, majelis nasional Afrika Selatan memilih untuk menghentikan semua hubungan diplomatik dengan Israel, tetapi pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terhadap suara tersebut.

Afrika Selatan sebelumnya mengajukan pengaduan ke pengadilan yang berbeda, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), terkait dugaan kejahatan perang oleh Israel di Gaza. ICC menyelidiki dan mengadili individu yang dituduh melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel tidak mengakui ICC.

Perang saat ini antara Israel dan Hamas dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober di selatan Israel, yang menewaskan sekitar 1.200 orang – sebagian besar warga sipil – dan sekitar 240 orang lainnya ditawan.

Lebih dari 21.500 orang telah tewas di Gaza – sebagian besar anak-anak dan perempuan – selama serangan balasan Israel di Gaza, menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas.