Pemerintahan Trump mengakhiri Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi imigran Somalia, sehingga mempermudah deportasi terhadap ribuan orang.
“Situasi negara di Somalia telah membaik hingga tidak lagi memenuhi persyaratan undang-undang,” ujar Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, kepada Fox News.
TPS mencegah pejabat AS mendeportasi imigran ke negara-negara yang dianggap tidak aman. Mulai 17 Maret mendatang, sekitar 2.500 warga Somalia akan kehilangan otorisasi kerja dan status hukum mereka, menjadikan mereka memenuhi syarat untuk dideportasi.
Presiden Donald Trump telah menyatakan keinginannya agar imigran Somalia tidak berada di AS, dan meluncurkan upaya besar-besaran di Minneapolis untuk menahan serta mendeportasi orang-orang yang berada di negara tersebut secara ilegal.
Noem bulan lalu mengumumkan penambahan jumlah petugas imigrasi di Minnesota, yang merupakan rumah bagi komunitas diaspora Somalia yang besar dan tempat investigasi federal atas penipuan menemukan masalah dalam industri pengasuhan anak di negara bagian itu—yang dikaitkan pemerintahan dengan imigran Somalia.
Upaya sebelumnya untuk mengakhiri TPS bagi negara-negara lain, termasuk Haiti, telah menghadapi tantangan hukum.