Israel Meloloskan Undang-Undang untuk Menutup Kantor

Buka Editor’s Digest secara gratis
Roula Khalaf, Editor dari FT, memilih cerita favoritnya dalam buletin mingguan ini.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bersumpah “tindakan segera” untuk menutup Al Jazeera di Israel, setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang memberinya kekuasaan untuk menutup jaringan siaran asing yang dianggap “ancaman keamanan”.
Undang-undang ini meningkatkan perselisihan panjang antara pemerintah Israel dan saluran satelit tersebut, yang dianggap sekutu Netanyahu memiliki hubungan dekat dengan Hamas di Gaza — klaim yang dibantah oleh Al Jazeera.
Dalam sebuah postingan di X, Netanyahu mengatakan Al Jazeera telah “merugikan keamanan Israel, ikut dalam pembantaian 7 Oktober, memprovokasi terhadap tentara Israel”.
“Waktunya sudah tiba untuk mengeluarkan corong Hamas dari negara kita,” tulisnya. “Saluran teror Al Jazeera tidak akan lagi disiarkan dari Israel.”
Sebagai tanggapan, Al Jazeera mengatakan pernyataan Netanyahu “adalah kebohongan yang memprovokasi keselamatan jurnalis kami di seluruh dunia”.
“Jaringan ini menegaskan bahwa langkah terbaru ini merupakan bagian dari serangkaian serangan Israel yang sistematis untuk membungkam Al Jazeera,” kata kelompok media itu dalam sebuah pernyataan.
“Al Jazeera menegaskan bahwa tuduhan fitnah seperti itu tidak akan menghalangi kami untuk melanjutkan liputan kami yang berani dan profesional, dan berhak untuk menempuh setiap langkah hukum.”
Juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan langkah itu “mengkhawatirkan”. “Amerika Serikat mendukung karya penting jurnalis di seluruh dunia, termasuk mereka yang melaporkan konflik di Gaza,” katanya kepada wartawan.
Undang-undang ini memungkinkan pemerintah menutup kantor-kantor lokal Al Jazeera dan menyita peralatannya, sambil melarang perusahaan-perusahaan TV kabel dan satelit lokal untuk menyiarkan saluran itu dan memblokir situs webnya di Israel. Penutupan akan berlangsung selama 45 hari, dapat diperpanjang selama 45 hari lagi, dan undang-undang ini akan tetap berlaku hingga akhir Juli atau akhir operasi militer besar di Gaza.
Carlos Martínez de la Serna, direktur program untuk Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ), mengatakan organisasi tersebut “sangat prihatin” dengan undang-undang ini, mengatakan hal itu juga akan “mempertaruhkan outlet media asing lain yang beroperasi di Israel”.
Dia mengatakan langkah tersebut “berkontribusi pada iklim otoritarianisme dan permusuhan terhadap pers, sebuah tren yang meningkat sejak perang Israel-Gaza”.
Omar Shakir, pakar Hak Asasi Manusia Watch untuk Israel-Palestina, mengatakan undang-undang ini merupakan “esk…

MEMBACA  5 Bumbu Pengganti Gula untuk Anda yang Gemar Makanan Manis