Jeremy Allaire, CEO dari perusahaan stablecoin besar Circle, mengatakan bahwa pemerintah di seluruh dunia harus mengubah hukum mereka. Ini karena perusahaan-perusahaan sekarang banyak menggunakan teknologi baru seperti crypto dan AI, sehingga lebih bergantung pada mesin daripada manusia.
Dia bilang, sistem hukum kebanyakan tidak dibuat untuk perusahaan yang dijalankan sepenuhnya oleh mesin di internet. Menurut keyakinannya, dalam 5 sampai 10 tahun ke depan, hampir setiap sistem hukum di dunia akan perlu berubah untuk sistem ekonomi yang diatur mesin.
Hal ini terjadi karena negara-negara berusaha mengejar perkembangan AI dan teknologi blockchain yang sangat cepat di institusi keuangan besar.
Misalnya, di Amerika, semua 50 negara bagian sudah mengajukan undang-undang terkait AI. California bahkan sudah membuat hukum yang mewajibkan pengembang AI untuk menerbitkan kerangka kerja publik.
Pemerintah AS juga sudah mulai membuat peraturan untuk cryptocurrency. Presiden Donald Trump telah menandatangani undang-undang untuk stablecoin, dan Senat sedang membahas undang-undang yang lebih luas untuk struktur pasar crypto.
Ini adalah perubahan besar dari pemerintah federal, yang dulu sering menindak perusahaan crypto.
Jenny Johnson, CEO Franklin Templeton, bilang bahwa sebelumnya tidak ada kejelasan peraturan, sehingga perusahaan keuangan besar sulit mengadopsi crypto.
Tapi sekarang, dengan undang-undang baru, perusahaan keuangan tradisional seperti Franklin Templeton dan Standard Chartered semakin terlibat dalam aset digital dan bertransaksi “on chain” atau di blockchain.
Bill Winters, CEO Standard Chartered, mengatakan mereka sudah lama yakin bahwa hampir semua hal pada akhirnya akan diselesaikan di blockchain.