Pemerintah Australia mengatakan pada hari Minggu bahwa lima anggota sindikat narkoba “Bali Nine” telah kembali dari Indonesia, setelah upaya diplomatik antara kedua negara bulan ini untuk mencapai kesepakatan repatriasi.
“Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese dalam sebuah pernyataan.
Para pria tersebut termasuk dalam sembilan orang yang ditangkap pada tahun 2005 saat mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg (17,64 lb) heroin dari pulau resor Indonesia Bali.
“Para warga Australia ini telah menjalani lebih dari 19 tahun di penjara di Indonesia. Sudah waktunya bagi mereka untuk pulang,” kata Albanese.
Dua dari pemimpin sindikat Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada tahun 2015, yang memicu Australia untuk menarik duta besarnya sebagai protes.
Satuan wanita dalam grup tersebut dibebaskan dari penjara pada tahun 2018, dan anggota laki-laki lainnya meninggal karena kanker pada tahun yang sama.
“Kami ingin menyampaikan apresiasi mendalam kami kepada Pemerintah Indonesia atas kerjasama mereka untuk memfasilitasi kembalinya para pria ke Australia atas dasar kemanusiaan,” kata Albanese.
Perusahaan tersebut mengatakan kembalinya para pria tersebut mencerminkan “hubungan bilateral yang kuat dan saling menghormati antara Indonesia dan Australia.”
“Para pria tersebut akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi personal mereka di Australia.”
Pemerintah Indonesia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa lima narapidana tersebut dipindahkan dari Bali pada Minggu pagi dan telah mendarat di kota Australia, Darwin.
Menteri Senior Indonesia untuk Urusan Hukum Yusril Ihza Mahendra bulan ini bertemu Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta dan menyerahkan rancangan proposal untuk kembalinya lima narapidana tersebut.
Ketentuan rancangan tersebut termasuk larangan bagi lima orang tersebut untuk kembali ke Indonesia, regulasi mengenai dasar hukum untuk transfer tersebut, dan persyaratan bahwa Australia menghormati keputusan pengadilan Indonesia, kata Yusril.
Yusril mengatakan pada saat itu bahwa Indonesia akan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Australia ketika para narapidana tersebut pulang ke rumah, termasuk jika grup tersebut diberikan pengampunan. Dia mengatakan repatriasi tersebut tidak akan melibatkan pertukaran narapidana.