loading…
Tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), kembali ke Rutan KPK. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyayangkan keributan terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang pernah menjalani tahanan rumah. Setelah Gus Yaqut kembali ditahan di rutan, dia mendesak KPK untuk segera menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji agar pembuktiannya bisa dilanjutkan di pengadilan.
“KPK yang sudah menyadari kesalahannya harus mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan. Dengan begitu, publik bisa melihat hasil kerja KPK dalam kasus ini secara transparan,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (25/3/2026).
Menurut Yudi, pemberian izin tahanan rumah untuk Gus Yaqut bisa memicu tahanan lain mengajukan permohonan serupa. Dia berpendapat, KPK seharusnya tidak perlu lagi mengabulkan hal seperti itu.
Baca juga: Heboh Peralihan Penahanan Gus Yaqut, Dewas Didorong Panggil Penyidik dan Pimpinan KPK