WNA Malaysia Berisiko Dipenjara 5 Tahun Tanpa Dokumen Resmi Saat Masuk Indonesia

Seorang warga negara Malaysia berinisial MR (49) menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena kedapatan memasuki dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal. MR nekat memasuki Indonesia melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, pada 22 Desember 2023, tanpa paspor dan visa yang sah, hanya dengan membawa kartu penduduk Malaysia.

Alasan kedatangan MR ke Indonesia adalah untuk mencari pengobatan alternatif dari seseorang yang diyakini dapat menyembuhkan penyakitnya. Meskipun awalnya bermaksud menuju Surabaya, ia tidak berhasil bertemu dengan orang yang dicarinya. Akhirnya, MR diarahkan untuk bertemu dengan seorang warga Demak bernama Imanudin yang menawarkan bantuan sementara. MR tinggal di musala di sebelah rumah Imanudin, namun kondisinya semakin parah sehingga akhirnya dibawa ke RS Hj. Fatimah Sulhan Demak.

Pada saat di rumah sakit, diketahui bahwa MR tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Petugas Imigrasi kemudian mengambil tindakan dan menahannya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, menyatakan bahwa berkas MR telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan sekarang menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

“Saat ini MR ditahan di Lapas Kelas I Semarang,” ujar Guntur. Ia juga menambahkan bahwa MR sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi sebelum dipindahkan ke Lapas Semarang. “Kondisinya semakin membaik di sana,” tambah Guntur.

MEMBACA  JKSN Bersatu Mendukung Prabowo-Gibran dan Khofifah-Emil Jilid 2