Wakil Menteri Ebenezer Ditahan KPK sebagai Tersangka Pemerasan

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan kementerian tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan di kantor KPK pada Jumat bahwa lembaga antirasuah telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk IEG.

Menurut Budiyanto, IEG akan ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

IEG diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, berita operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Kamis (21 Agustus).

Menurut dia, dugaan pemerasan dilakukan oleh Ebenezer terhadap beberapa perusahaan. KPK juga telah menyita 21 kendaraan milik Ebenezer—15 mobil dan 6 motor—yang terkait dengan kasus ini.

“Ada beberapa mobil, juga termasuk motor Ducati,” tambah Rohcahyanto.

Sejumlah uang tunai juga disita saat OTT, bersama dengan penangkapan 10 orang lainnya terkait kasus ini.

Selanjutnya, KPK menyegel kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kembali sikap nol toleransi kementeriannya terhadap korupsi setelah penangkapan wakilnya.

“Sebagaimana diinstruksikan Presiden Prabowo, tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers beberapa jam setelah penangkapan.

MEMBACA  Menteri Anas Memberikan Berita Baik, Terdapat "Cuti Ayah" bagi Pegawai Negeri Sipil yang Istrinya Melahirkan