Wakil Ketua Mendorong Pemerintah Untuk Membuat Peraturan Turunan Undang-Undang KIA

Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI, meminta pemerintah untuk membuat regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). “Kami mendesak presiden, menteri, gubernur, dan kepala daerah untuk menyiapkan seperangkat regulasi lengkap, sehingga UU Nomor 4/2024 dapat segera diterapkan,” katanya saat ditemui di daerah Bundaran HI, Jakarta, pada hari Minggu.

Pemerintah juga seharusnya mengatur sanksi dan insentif untuk implementasi UU KIA di setiap perusahaan di Indonesia dan membuat regulasi turunan untuk pekerja sektor informal atau padat karya, lanjut Iskandar. “Pertama, pemerintah harus melengkapi UU dengan regulasi dan aturan yang mencakup semua aspek. Kedua, lembaga seperti jaminan sosial dan bantuan sosial dapat menjadi jembatan kebutuhan ini,” ujarnya.

Menurutnya, UU KIA luar biasa karena mencakup kesehatan ibu dan anak serta kesejahteraan mereka. “UU Nomor 4 Tahun 2024 adalah bukti bahwa reformasi dan demokrasi dapat menghasilkan undang-undang yang bermanfaat bagi seluruh rakyat kita. Kami akan terus menghasilkan undang-undang yang dibutuhkan oleh rakyat kita,” ungkap Iskandar.

Sebelumnya, Deputi Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menginformasikan bahwa kementeriannya masih meninjau regulasi turunan dari UU KIA, terutama mengenai cuti ayah.

“Ini masih menimbulkan pertanyaan, apakah tiga hari cuti ayah sudah cukup? Namun, sebenarnya para ayah diberi kesempatan untuk mengambil cuti lebih banyak untuk hal-hal penting. Cuti ayah dalam UU ini tidak ketat selama tiga hari,” ungkapnya dalam konferensi pers di kantornya pada 15 Juli.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengatakan pihaknya juga akan menyusun regulasi turunan dari UU KIA bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain. Sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, pemerintah akan menyiapkan regulasi turunan yang terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden, katanya.

MEMBACA  Ester Nurumi Menyingkap Rahasia Mengalahkan Nozomi Okuhara di Indonesia Open 2024

Berita terkait: Kementerian akan menyiapkan dasbor data tunggal mengenai kesejahteraan remaja
Berita terkait: Koordinasi lintas sektor penting untuk mencegah pernikahan anak
Berita terkait: Ibu yang sejahtera akan melahirkan generasi masa depan yang unggul: Menteri

Translator: Rio Feisal, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024