Vonis untuk Pelaku Pencabulan Anak di PN Jaktim: 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Terus Lanjutkan Pemulihan Korban

loading…

organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya berkomitmen memberikan pemulihan pada anak korban pencabulan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa kasus pencabulan anak. Menyikapi putusan ini, organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya, menegaskan akan tetap memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

“Kami akan berkoordinasi dengan lembaga psikologis yang sudah ditunjuk dan selama ini mendampingi untuk melakukan pemulihan trauma. Kita akan mendorong korban agar bisa kembali ke masyarakat, berdaya lagi, contohnya bersekolah lagi dan bekerja,” ujar Bendahara Umum Puspadaya, Amy Kamila, di PN Jaktim, Kamis (15/1/2026).

“Tentu kami tidak berharap kejadian ini terulang di masyarakat. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Hari ini putusan sudah dijatuhkan, kami harap ini jadi pembelajaran bagi masyarakat dan juga pelaku. Kami juga berharap korban dapat kembali ke tengah masyarakat dan pulih secara psikologis,” tambahnya.

Baca juga: Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Anak Korban Pencabulan di PN Jaktim

Amy menambahkan, kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat, di mana kasusnya terungkap berkat keberanian seorang perempuan untuk menyuarakan dan melaporkan peristiwa yang dialami oleh anak korban.

MEMBACA  Upaya Putin untuk Mengubah Sejarah Menjerat Seorang Hakim Lithuania yang Sudah Pensiun

Tinggalkan komentar