Vonis Diperberat Menjadi 12 Tahun Penjara, Hakim Djuyamto Ajukan Kasasi

loading…

Hakim nonaktif Djuyamto mengajukan kasasi setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang malah menambah lama hukumannya. Kasus ini terkait suap dalam vonis pembebasan untuk perkara korupsi minyak goreng (CPO).

JAKARTA – Hakim nonaktif Djuyamto telah mengajukan kasasi. Ini dilakukan menyusul keputusan Pengadilan Tinggi DKI yang meningkatkan hukumanya dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus suap terkait vonis lepas kasus korupsi CPO.

“Pemohon kasasi: Djuyamto,” tertulis di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Hakim Nonaktif Djuyamto Ajukan Banding Atas Vonis 11 Tahun Penjara

Rencananya, Djuyamto sudah mendaftarkan kasasi ini pada Selasa (10/2/2026). Namun, di laman SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta, belum ada informasi tentang majelis hakim kasasi yang akan menangani perkara ini.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memang telah menambah hukuman untuk Djuyamto. Hakim nonaktif yang memberi vonis bebas dalam kasus korupsi minyak goreng ini hukumannya dinaikan dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Penambahan hukuman ini terjadi setelah pengadilan menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum dan juga penasehat hukum Djuyamto.

MEMBACA  Pemerintah Arab Saudi Menyelesaikan Perbaikan 4.000 Km Jalan di Makkah Menyambut Musim Haji Tahun Ini

Tinggalkan komentar