Senin, 29 Desember 2025 – 08:01 WIB
Jakarta, VIVA – Ribuan buruh akan mengadakan demonstrasi di Istana Negara, Jakarta Pusat hari ini, Senin, 29 Desember 2025. Aksi ini berkaitan dengan penolakan terhadap penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026.
Baca Juga:
Buruh Bakal Demo Besar-besaran Tolak UMP DKI, Rano Karno: Mari Duduk Bersama
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi demonstrasi akan berlangsung selama dua hari pada tanggal 29-30 Desember 2025.
“Ini aksi besar-besaran sebagai awalan, dilakukan serempak dua hari di Istana Negara dan/atau DPR RI. Aksi serentak dua hari itu dijadwalkan pada tanggal 29 Desember 2025 dan akan dilanjutkan di tanggal 30 Desember 2025 di lokasi yang sama,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, dikutip Senin, 29 Desember 2025.
Baca Juga:
Wagub Rano Karno soal Penolakan UMP DKI: Wajar, Itu Dinamika Kehidupan
Said Iqbal menjelaskan, aksi pada tanggal 29 Desember akan diikuti oleh 1.000 buruh. Kemudian, sebanyak 10.000 buruh diperkirakan akan bergabung dalam aksi di tanggal 30 Desember 2025.
“Aksi akan diikuti ribuan buruh dari Jawa Barat, Banten, DKI karena lokasinya lebih dekat ke istana. Untuk aksi tanggal 29 Desember diikuti 1.000 buruh karena sudah banyak yang libur dan persiapan yang mendadak, akhirnya diputuskan 1.000 buruh akan beraksi di Istana Negara, titik kumpulnya di Patung Kuda jam 10.00 WIB,” tutur Said.
Baca Juga:
Ribuan Buruh Bakal Demo Tolak Penetapan UMP 2026 di Istana Negara 29-30 Desember
“Sedangkan untuk aksi 30 Desember akan diikuti minimal 10.000 buruh, dengan titik kumpul yang sama di Patung Kuda pada pukul 10.00 WIB,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 6,17 persen.
Kenaikan UMP DKI Jakarta ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dengan begitu, nilai UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp5.729.876.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara perwakilan buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi Rp5.729.876,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
“Karena UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya adalah 6,17% atau setara dengan Rp333.115,” sambungnya.
Penetapan UMP ini, kata Pramono, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Pramono menyebut kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 mendatang.
Halaman Selanjutnya
“1 Januari 2026,” singkat dia.