loading…
Sentra Pergerakan Pemuda Indonesia (SPPI) menggelar diskusi publik dengan mengusung tema Menakar Peradilan Militer Ditengah Desakan Transparansi Kasus Teror Aktivis KontraS. Foto: Ist
JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masih bikin banyak pertanyaan di masyarakat. Menanggapi hal itu, Sentra Pergerakan Pemuda Indonesia (SPPI) mengadakan diskusi publik bertema “Menakar Peradilan Militer Ditengah Desakan Transparansi Kasus Teror Aktivis KontraS”.
Pegiat Politik dan Hukum, La Ode Naufal, menyatakan bahwa Peradilan Umum harus didorong oleh kelompok sipil. Dia mencoba mengkonstruksi kasus Andrie Yunus yang diserahkan ke Puspom TNI.
Baca juga: TNI Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer
Menurutnya, Pasal 65 UU TNI jelas menyebutkan bahwa militer yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan umum. Namun, hal ini bertentangan dengan klausul Peradilan Militer yang sekarang sedang digugat oleh Koalisi Sipil Pemerhati Sektor Keamanan di Mahkamah Konstitusi, dimana Andrie Yunus merupakan salah satu penguggat.
“Masalahnya begini, pelaku penyiraman air keras ini anggota militer dan ingin diadili di peradilan militer. Sedangkan Jaksa, Hakim, dan Kuasa Hukumnya juga dari kalangan militer. Lalu, keadilan untuk korban yang cuma masyarakat sipil ada dimana?” kata Naufal dalam diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).