Tunas Berlaku Besok: Menkomdigi Meutya Tegaskan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Anak

loading…

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid memberikan keterangan pers mengenai pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas). Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak ( PP Tunas ) dibuat untuk melindungi data pribadi anak-anak. Meutya menjelaskan, data pribadi anak selama ini sudah banyak tersebar di media sosial .

“Data privasi anak yang saat ini malah tersebar, berantakan di berbagai platform media sosial. Anak-anak belum paham mana data yang seharusnya tidak ditampilkan,” ujar Meutya kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).

Pemerintah juga bersikap tegas soal pengawasan digital ini karena data anak sering dieksploitasi. Hal ini, menurut dia, merupakan hasil dari beberapa studi dan berbagai kasus hukum di negara lain.

Baca Juga: PP Tunas Berlaku Besok, X dan Bigo Live Naikkan Batas Usia Pengguna

“Kita juga curiga dari banyak studi dan juga kasus hukum di negara lain bahwa data anak dieksploitasi untuk tujuan monetisasi.”

Meutya menerangkan, ruang digital seharusnya tidak lebih mengenal anak-anak dibandingkan orang tuanya sendiri. Meutya kembali menegaskan bahwa aturan ini ditandatangani untuk melindungi anak.

“Jadi kalau bicara data-data anak, aturan ini justru untuk mengatur dan melindungi data anak yang saat ini sudah sangat tersebar luas. Bahkan, kami sudah menyatakan kekhawatiran bahwa mungkin saja media sosial lebih mengenal anak daripada orang tuanya, karena datanya begitu berantakan di sana.”

MEMBACA  Bill Gates Sesalkan 'Kemunduran Besar dalam Angka Kematian Anak': 4,8 Juta Balita Diprediksi Meninggal Tahun Ini

Tinggalkan komentar