Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengancam akan melipatgandakan tarif impor bagi negara-negara yang memanfaatkan keputusan Mahkamah Agung AS. Mahkamah Agung menyatakan presiden tidak punya kewenangan untuk menetapkan pembatasan perdagangan lewat aturan tarif global.
Ancaman ini disampaikan Trump pada Senin, 23 Februari 2026. Ini terjadi setelah Mahkamah Agung, pekan lalu, membatalkan dasar hukum pemberlakuan tarif impor karena wewenangnya ada di tangan Kongres. Namun, Trump bersikeras bahwa dirinya tidak butuh persetujuan Kongres untuk menetapkan tarif.
Ia menyebut keputusan itu “memalukan”, tapi juga mengatakan bahwa Mahkamah Agung, tanpa disadari, justru memberinya kewenangan lebih besar. Trump memperingatkan negara-negara yang dianggap merugikan AS untuk tidak mencoba memulai konflik perdagangan baru.
“Negara mana pun yang ingin ‘bermain-main’ dengan keputusan mahkamah agung yang konyol ini […] akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi,” kata Trump melalui platform media sosialnya, Truth Social.
Ia mengaku telah menyiapkan rencana cadangan dan berjanji akan mempertahankan semua tarif yang sudah ditetapkannya demi keamanan nasional AS.
Trump juga menolak keharusan minta izin legislatif dalam urusan perdagangan internasional. Menurutnya, izin tersebut sudah ia dapatkan sejak lama. Sebagai presiden, ia merasa tidak harus berkonsultasi dengan Kongres terkait persetujuan tarif.
Sebelumnya, Trump telah menaikkan tarif global untuk impor dari semua negara dari 10 persen menjadi 15 persen. Keputusan ini diambil setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan ekonominya.
Perubahan mendadak ini diumumkan Trump di media sosial. Dia menambahkan bahwa dalam beberapa bulan ke depan, pemerintahannya akan mempertimbangkan untuk memperkenalkan tarif lain yang “diizinkan secara hukum.”
Diketahui, Mahkamah Agung AS telah membatalkan beberapa kebijakan tarif global Donald Trump.