Loading…
JAKARTA – Pengajar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, menilai DPR dan pemerintah berpotensi tidak menjalankan tugas konstitusional dan fungsionalnya. Hal ini karena para pembuat kebijakan belum juga menerbitkan naskah akademik dan membahas RUU Pemilu.
Menurut Titi yang juga seorang pakar kepemiluan, RUU Pemilu sudah masuk ke dalam Prolegnas sejak 2025. “Nah, sekarang di 2026 kembali menjadi Prolegnas, legislasi prioritas Prolegnas 2026. Bedanya dengan 2025, di 2025 pengusulnya adalah Baleg atau Badan Legislasi DPR, dan di 2026 pengusulnya menjadi Komisi II DPR,” ujar Titi dalam diskusi bertajuk “Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi” yang digelar Perludem di Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).
Titi mengemukakan bahwa DPR dan pemerintah belum juga menerbitkan naskah akademik serta melakukan pembahasan RUU Pemilu. Padahal, ia percaya proses pembahasan RUU Pemilu cukup panjang.
Baca Juga: Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Menurutnya, DPR perlu mem Paripurnakan draf RUU Pemilu terlebih dahulu. Setelah itu, dikirm ke presiden. Kemudian, presiden mengirim surpres yang berisi daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk draf RUU versi DPR serta menunjuk menteri yang ditugaskan mewakili pemerintah dalam pembahasan.