Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menyatakan Gugatan Mereka ke MK Salah Alamat

Translated to Indonesian: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menyatakan Gugatan Mereka ke MK Salah Alamat

Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membantah gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap salah kamar. Todung menepis sindiran anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.

Menurut Todung, dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Salah satunya, memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Pertama saya menolak disebut salah kamar ya, kalau kita membaca Pasal 24 C UUD 1945 kita akan melihat frasa yang sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres dalam arti yang seluas-luasnya ya,” ujar Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Oleh karena itu, Todung menganggap pihak yang mengatakan gugatan pihaknya salah kamar itu sebenarnya kurang teliti membaca aturan perundang-undangan. Sebab, dia menegaskan MK tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara saja dalam PHPU.

“Ya, jadi ini satu hal, jadi menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu, akan menganggap bahwa ya itu hanya persoalan suara dan perbedaan perolehan suara tapi sebetulnya tidak. Terstruktur, sistematis, masif (TSM) itu masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menyelesaikannya,” ujarnya.

Dia menambahkan MK sebagai penjaga konstitusi memiliki kewenangan yang luas. Menurutnya, MK yang didirikan pada 2003, beberapa kali juga menguji UUD sebelum tahun itu.

“Jadi kalau dikatakan bahwa MK kewenangannya terbatas menurut saya keliru, mereka tidak membaca dengan teliti dan melihat dengan teliti apa yang dilakukan MK selama ini. Jadi paham judicial restrain yang dikatakan oleh pihak terkait itu salah sama sekali,” ujarnya.

Diketahui, dalam persidangan sengketa PHPU yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024), anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo – Mahfud MD dan pasangan nomor urut satu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar cacat formil karena diajukan ke MK.

MEMBACA  Anies Menyatakan Negara Tidak Diperbolehkan Berdagang dengan Rakyat

Dia menilai gugatan pasangan 01 dan 03 seharusnya dilaporkan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Bahwa kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar,” ujar Otto di ruang sidang.