Tiga Pria Mabuk Menganiaya Pegawai Alfamart hingga Terluka Parah Meskipun Menolak Memberikan Uang Rp50 Ribu

Sabtu, 30 Desember 2023 – 04:20 WIB

Semarang – Tiga pria di Semarang, Jawa Tengah, harus mendekam di balik jeruji penjara karena diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pemuda yang bekerja di minimarket. Korban mengalami luka parah setelah dianiaya oleh para pelaku karena menolak memberikan uang Rp50 ribu saat dipalak.

Baca Juga :

Kata Gus Miftah soal Bagi-bagi Uang di Pamekasan: Saya Bukan TKN

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Sri Rejeki Utara, Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, Kota Semarang pada Rabu, 27 Desember 2023. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.40 WIB.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar, mengungkapkan bahwa korban bernama Musyafa Maulana (23) yang merupakan warga Wiradesa, Pekalongan. Wajah korban mengalami luka parah akibat serangan para pelaku.

Baca Juga :

Moment Bobby Nasution Pamer Uang Cash Rp 21 Miliar Kembalian dari Kontraktor Lampu Pocong

Korban bekerja sebagai penjaga di Alfamart di Kota Semarang. Dia menjadi korban pengeroyokan oleh tiga pemuda yang sedang mabuk saat hendak pulang menuju tempat kos di Jalan Sri Kuncoro, Semarang Barat.

“Para pelaku menggunakan kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul menggunakan tangan kosong, menendang menggunakan kaki, dan menginjak-injak,” ujar Andre di kantornya, Jumat, 29 Desember 2023.

Baca Juga :

Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Telah Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Foto :

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Andre menjelaskan bahwa ketiga pelaku masing-masing bernama Haris (35), Galih (32), dan Himawan (35). Ketiganya berhasil ditangkap oleh polisi di rumah masing-masing pada Kamis, 28 Desember 2023.

Andre memaparkan kronologi penganiayaan tersebut. Dia menjelaskan bahwa pengeroyokan ini dimulai ketika korban sedang pulang menggunakan sepeda motor dari tempat kerjanya.

MEMBACA  Prabowo-Gibran Leads but Declines, AMIN SurgesPrabowo-Gibran Memimpin namun Menurun, AMIN Melonjak

Namun, saat tiba di ujung kampung menuju tempat kos, gang tersebut dalam keadaan terkunci. Korban kemudian menghubungi pemilik kos untuk meminta kunci.

“Pemilik kos memberitahu bahwa kunci ada di atas jendela. Kemudian korban mematikan motor dan berjalan mengambil kunci tersebut. Ketika sampai di gang, korban berusaha membuka gembok, tetapi tidak berhasil,” jelasnya.

Kemudian, tiga pelaku melintas menggunakan dua sepeda motor dan mendekati korban. Salah satu dari mereka, Himawan, turun dan berpura-pura membantu membuka gembok portal. Setelah berhasil terbuka, pelaku meminta uang imbalan namun ditolak oleh korban.

“Pelaku meminta uang sebesar Rp50 ribu. Ketika korban menolak, para pelaku kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Korban yang ketakutan lalu berlari untuk menyelamatkan diri. Namun, ketiga pelaku mengejar sambil berteriak mencari maling. Korban juga berteriak mencari pertolongan dari warga.

“Korban terus berlari dan sampai di perempatan Abdulrahman Saleh, masuk ke Jalan Srirejeki, dan akhirnya berhasil dikejar oleh pelaku,” lanjutnya.

Korban terus berlari dengan ketakutan. Namun, para pelaku yang dalam keadaan mabuk terus mengejarnya dan memukulinya.

“Pemukulan terjadi lagi. Setelah itu, korban berlari lagi namun dikejar lagi hingga di depan warteg. Pemukulan kemudian terjadi kembali,” tuturnya.

Warga yang mendengar keributan tersebut segera melaporkannya ke Polsek Semarang Barat. Setelah tiba di lokasi, petugas polisi berhasil menghentikan perkelahian dan mengamankan korban.

Setelah dibawa ke Polsek Semarang Barat, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Daerah Tugurejo untuk mendapatkan perawatan.

“Korban menjalani perawatan sebagai pasien rawat jalan dan sudah pulang ke rumah. Dia mengalami luka-luka di bagian wajah. Handphone milik korban sempat diambil oleh pelaku, namun kemudian dikembalikan pada malam hari,” tambahnya.

MEMBACA  Pengadilan Korea Selatan Menghukum Tiga Orang dalam Kasus Terkait Kerumunan Halloween di Itaewon

“Ada tas yang diambil oleh para pelaku yang berisi makanan ringan. Mereka hanya ingin merampas uang dari tempat kerja korban. Para pelaku dalam keadaan mabuk,” ucapnya.

Sementara itu, para pelaku saat ini berada di balik jeruji tahanan Mapolsek Semarang Barat. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana yang berpotensi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Tersangka Haris mengakui bahwa dia turut memukuli korban berkali-kali. Hal yang sama juga diungkapkan oleh tersangka Galih dan Himawan yang bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dan sempat berteriak mencari maling. “Saya hanya meminta uang sebagai imbalan atas jasanya. Uang tersebut hanya untuk kebutuhan pribadi,” ujar tersangka Haris.

Laporan: Didiet Cordiaz-tvOne

Halaman Selanjutnya

Andre menjelaskan kronologi penganiayaan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa pengeroyokan ini dimulai ketika korban sedang pulang menggunakan sepeda motor dari tempat kerjanya.