Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara selama Ramadan: Pemerintah

Surat edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara … Namun, demi kepentingan bersama, harap hanya menggunakan speaker internal. Jakarta (ANTARA) – Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, telah menekankan bahwa surat edaran mengenai pedoman penggunaan pengeras suara tidak akan membatasi aktivitas ibadah masyarakat selama bulan Ramadan.

\”Surat edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara. Silakan terus membaca Al-Quran dengan pengeras suara. Namun, demi kepentingan bersama, harap hanya menggunakan speaker internal,\” kata Hasbie dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Senin.

Kementerian Agama pada tanggal 18 Februari 2022, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE. 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Ruang Shalat, katanya.

Surat edaran bertujuan untuk mewujudkan ketenangan, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam penyiaran keagamaan di antara masyarakat dengan berbagai agama, kepercayaan, dan latar belakang.

Surat edaran mengatur penggunaan pengeras suara dalam ruangan dan luar ruangan, termasuk penggunaan pengeras suara selama Ramadan, shalat tarawih, kajian Ramadan, dan pembacaan Al-Quran, yang mensyaratkan speaker harus ditujukan ke dalam masjid.

Hasbie menjelaskan bahwa surat edaran bukan merupakan pedoman baru, mengingat telah ada sejak tahun 1978 dalam bentuk Instruksi dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

\”Juga diatur bahwa selama Ramadan, siang dan malam, aktivitas membaca Al-Quran harus menggunakan speaker dalam ruangan,\” kata Hasbie.

Beliau menambahkan bahwa surat edaran tersebut tidak dikeluarkan untuk membatasi aktivitas keagamaan selama Ramadan.

Namun, penggunaan pengeras suara telah diatur untuk membangun suasana yang tenang selama bulan suci tersebut, katanya.

\”Jika suaranya terlalu keras, terutama jika masjid saling berdekatan, suara akan saling bertabrakan dan menjadi kurang tenang. Jika diatur, akan lebih tenang, lebih mudah didengarkan, dan kajian atau studi akan lebih mudah dipahami,\” jelasnya.

MEMBACA  Banjir Sumatra Barat: Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp20 miliar

Berita terkait: Ramadan adalah ajang uji bagi umat Islam: Wapres Amin

Berita terkait: Pemerintah menetapkan hari pertama Ramadan jatuh pada 12 Maret 2024

Berita terkait: Menteri mengimbau sinergi lintas sektor untuk memastikan mudik Idul Fitri lancar

Penerjemah: Prisca Triferna V, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024