Jakarta (ANTARA) – Seorang pejabat Indonesia menekankan bahwa Kantor Staf Presiden (KSP) atau lembaga eksekutif manapun tidak dapat ikut campur keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merahasiakan dokumen calon presiden, termasuk sertifikat pendidikan.
Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro menyatakan KPU adalah lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari instansi lain.
“Mereka tidak bisa dipengaruhi oleh institusi lain manapun, termasuk pemerintah. Mereka lembaga yang merdeka, dan kami menghormati itu,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Dia mencatat bahwa KPU sudah menjelaskan kebijakan tersebut dan pertanyaan lebih lanjut harus ditujukan ke komisi itu.
Sebelumnya, KPU mengklasifikasikan 16 dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, sebagai informasi rahasia yang tak boleh diungkap tanpa izin dari calon sendiri.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa dokumen tersebut dikecualikan dari pengungkapan publik selama lima tahun kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapannya terkait peran mereka dalam jabatan publik.
Berita terkait: KPU tetapkan 16 dokumen kunci calon presiden sebagai rahasia
Berita terkait: KPU sambut baik putusan masa tenang pemilu untuk reformasi sistem
Diterjemahkan oleh: Bagus, Azis Kurmala
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025