Tiara Andini Dapat Transfer Rp8 Miliar dari Suami Jaksa Hasil Pemerasan, "Katanya Rezeki"

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan terdakwa Azam Ahmad Akhsya, mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terbukti bersalah mencuri uang barang bukti (barbuk) dari kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar.

Atas perbuatanya, Azam dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Hakim Sunoto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Uang yang dicuri Azam berasal dari tiga penasihat hukum korban robot trading Fahrenheit, yaitu Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian, saat proses eksekusi kasus. Rinciannya, Rp3 miliar dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, dan Rp200 juta dari Brian.

‘Katanya Rezeki’

Dari Rp11,7 miliar hasil pemerasan, Rp8 miliar ditransfer Azam ke rekening istrinya, Tiara Andini. Uang itu dipakai untuk asuransi BNI Life (Rp2 miliar), deposito BNI (Rp2 miliar), beli properti (Rp3 miliar), serta umrah, liburan luar negeri, dan sumbangan pesantren (Rp1 miliar).

Hakim menyatakan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi menunjukkan niat Azam memperkaya diri secara tidak sah. Tiara mengaku menerima transfer Rp8 miliar tapi suaminya bilang itu “rezeki”, membuktikan Azam menyembunyikan asal uang.

Kerugian korban mencapai Rp17,8 miliar. Sebanyak 912 korban dari Paguyuban Bali menderita kerugian ganda karena manipulasi barbuk.

Majelis Hakim memerintahkan pengembalian aset senilai Rp8,7 miliar, termasuk uang tunai dan polis asuransi, serta pelelangan properti milik istri Azam.

Azam melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Perbuatannya merusak kepercayaan publik terhadap kejaksaan dan menciptakan preseden buruk di peradilan.

MEMBACA  Kesepakatan Kemitraan Strategis Baru Indonesia-Inggris Akan Datang pada September 2025

Faktor peringan hukuman antara lain Azam belum pernah dihukum sebelumnya, mengembalikan uang, sopan selama sidang, dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: