THR PNS Bebas Pajak Sementara Swasta Dipotong, Purbaya Ajak Karyawan Menuntut ke Perusahaan

Minggu, 8 Maret 2026 – 00:04 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah menjelaskan bahwa pajak Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dikenai pajak karena ditanggung oleh negara. Kebijakan ini berbeda dengan sektor swasta.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa sistem perpajakan dijalankan dengan adil, sebagai tanggapan atas sorotan terkait pemotongan pajak THR bagi pekerja di sektor swasta.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, dikutip pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Purbaya menerangkan bahwa kebijakan pajak THR bagi ASN ditanggung pemerintah karena mereka bekerja di instansi pemerintah. Oleh karena itu, untuk pekerja di sektor swasta, Purbaya menyarankan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan perusahaan masing-masing.

“Untuk ASN kan ditanggung (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” tambahnya.

Menkeu juga meragukan kemungkinan perubahan kebijakan soal pajak THR yang ditanggung pemerintah untuk sektor swasta. “Susah kan kalau kita mengubah peraturan parsial ini hanya untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa pegawai swasta memiliki fasilitas tunjangan sendiri yang diatur oleh perusahaannya.

Bimo juga menyatakan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) tidak mempengaruhi besarnya potongan pajak. Sebab, TER bertujuan untuk membagi beban pajak ke setiap bulan, bukan mengubah jumlah pajak yang harus dibayar.

“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi bebanya per bulan,” kata Bimo.

THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, perhitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER bulanan A, B, dan C.

MEMBACA  Perusahaan truk otonom China TuSimple beralih ke genAI untuk permainan

Pengelompokan ini didasarkan pada besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan. Tarif untuk masing-masing kategori berkisar dari 0 persen hingga 34 persen, dan tergantung pada besarnya penghasilan bulanan yang diterima.

Halaman Selanjutnya

Aturan tentang pajak THR tidak diatur dalam satu pasal khusus, tetapi mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, ada ketentuan khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Tinggalkan komentar