Tersangka Kasus Suap Impor Kabur dari OTT, KPK Berikan Ultimatum

loading…

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pelaku yang kabur saat OTT adalah John Field (JFI), Pemilik PT Blueray. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan satu tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, tersangka yang kabur itu adalah John Field (JFI) selaku pemilik PT Blueray. “Satu orang lagi, yaitu saudara JF, melarikan diri saat di lapangan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Asep memberikan ultimatum kepada John untuk segera menyerahkan diri. “Saya juga menghimbau kepada JF untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Baca juga: 17 Orang Ditangkap Dalam OTT KPK di Ditjen Bea Cukai

Sementara itu, terhadap John, KPK akan menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri dan meminta yang bersangkutan untuk kooperatif mengikuti proses hukum.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi impor barang di Ditjen Bea Cukai. Mereka antara lain Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

MEMBACA  Indonesia Harus Berdepan dalam Upaya Menghentikan Agresi Israel

Tinggalkan komentar