Terima 381 Keluhan, BPKN Selamatkan Konsumen dari Potensi Kerugian Rp 42 Miliar

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia mengklaim telah berhasil menyelamatkan konsumen dari potensi kerugian sebesar Rp 42,8 miliar selama periode Januari-Juli 2024. Angka tersebut merupakan 21 persen dari total nilai potensi kerugian konsumen yang mengadu ke BPKN, yakni sebesar Rp 202 miliar.

Informasi ini diungkapkan dalam siaran Pers BPKN RI yang berjudul “Penyampaian Kinerja Semester I-2024” di Graha BPKN RI. Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyebut bahwa data tersebut merupakan akumulasi dari pengaduan yang diterima lembaganya.

Hingga Juli 2024, BPKN telah menerima 381 pengaduan dari konsumen melalui laman resmi BPKN selama 6 bulan terakhir. Mufti menekankan bahwa BPKN RI terus berupaya untuk menangani pengaduan secara cepat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Beberapa keluhan konsumen dapat langsung diunggah melalui website pengaduan BPKN RI, Whatsapp BPKN RI, dan juga aplikasi BPKN RI 153 yang dapat diunduh melalui IOS maupun android, dan akan ditindaklanjuti sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Selain itu, BPKN RI juga melakukan tindakan cepat secara tidak langsung dengan menanggapi isu-isu yang sedang ramai dibicarakan di media sosial. Dengan demikian, BPKN RI berhasil menyelamatkan konsumen dari potensi kerugian sebesar Rp 42 miliar dari ratusan pengaduan yang masuk ke lembaga tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  1.752 Calon Mahasiswa Baru Diterima di ITB, Periksa Prosedur Pendaftaran Ulang di Website Ini