Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan rapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang (UU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Indra menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat panja di hotel tersebut telah mendapat izin dari pimpinan DPR dan sesuai dengan tata tertib Pasal 254.
“Aturan terkait rapat-rapat dengan urgensi tinggi memungkinkan dilaksanakan di luar gedung DPR,” kata Indra kepada wartawan.
Indra juga menyebut bahwa sekretariat DPR telah mencari beberapa hotel sebagai tempat penyelenggaraan rapat panja tersebut dan memilih hotel dengan kerja sama government rate dan harga terjangkau.
Rapat-rapat dengan urgensi tinggi dan berlangsung maraton dapat selesai tidak hanya pada malam hari, tetapi bahkan dini hari. Oleh karena itu, perlu mencari tempat yang memungkinkan untuk istirahat selama rapat panja tersebut.