Sejumlah aktivis perempuan menggelar aksi di sidang lanjutan kasus IWAS alias Agus Disabilitas di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 10 Februari 2025. Mereka membentangkan berbagai spanduk yang menuntut pelaku diadili. Sidang Agus Buntung digelar kembali dalam agenda meminta keterangan pemilik homestay tempat Agus membawa korban dan dua pendamping korban. Sidang berjalan cukup lama, dimulai sekitar pukul 09.30 Wita dan berakhir pukul 19.30 Wita malam hari.
Aksi unjuk rasa sejumlah aktivis perempuan dilakukan saat sidang Agus berjalan. Aktivis membawa spanduk simpati untuk korban kejahatan seksual. Spanduk-spanduk bertuliskan “Berduka untuk Banyaknya Korban Predator Seksual” hingga “Tangkap Predator Seksual.” Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) NTB Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Madiana mengatakan aksi digelar sebagai bentuk dukungan terhadap korban kejahatan seksual yang berjumlah cukup banyak.
“Terutama paling berdampak buruk pada mental korban sehingga seharusnya tidak bisa dinormalisir hanya karena terdakwa penyandang disabilitas, itu sangat tidak adil bagi korban,” ujarnya. Selain memberi dukungan kepada korban, aktivis juga memberi dukungan terhadap pendamping korban yang saat ini menjadi saksi di persidangan.
“Hari ini kami bersama kawan-kawan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB hadir sekitar 20 orang di Pengadilan untuk menegaskan bahwa kasus Agus terkait dengan dakwaan kekerasan seksual yang saat ini menjadi kejahatan luar biasa,” katanya. Direktur Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial (InSPIRASI), Nurjanah mengatakan gerakan solidaritas untuk memberikan dukungan sepenuhnya terhadap korban predator seksual. Gerakan tersebut mengangkat tagline #kami berjuang bersama korban #tangkap predator sexual, #siapapun bisa menjadi pelaku predator sexual tanpa memandang kerentanan seseorang.
“Jalannya Sidang”
Sidang berjalan dari pagi hingga siang hari untuk mendengar keterangan dari saksi pemilik homestay tempat Agus membawa korbannya dan korban-korban lainnya. Kemudian dilanjutkan dengan meminta keterangan pendamping korban yakni Ade Latifa Fitri dan Andre. Pengacara Agus sempat berdebat terkait dengan kapasitas keduanya sebagai pendamping korban. Ade Latifa Fitri, diketahui merupakan aktivis perempuan yang pernah ikut pelatihan konselor oleh Inspirasi New Zealand. Sementara Andre merupakan aktivis yang pernah mengabdi di bantuan hukum Kalabahu YLBHI. Sehingga keduanya dianggap pantas untuk menjadi pendamping korban pelecehan seksual. Agenda sidang pekan depan masih tahap mendengarkan keterangan saksi. Baru sebanyak sembilan saksi yang diperiksa dari 15 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Usai memeriksa saksi, baru kemudian akan dihadirkan ahli di persidangan. Kemudian dilanjutkan dengan tuntutan, pledoi (pembelaan Agus) dan putusan hakim.
