Tangkap Bea Cukai Pria dari Tanjung Pinang Selundupkan Sabu di dalam Popok

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center pada Rabu (5/3). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku laki-laki berinisial PG (32) yang berasal dari Tanjung Pinang. PG kedapatan menyembunyikan 185 gram metamfetamina/sabu di dalam popok.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik salah satu penumpang kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 dari Stulang Laut, Malaysia. PG terlihat mencurigakan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin dengan bantuan anjing pelacak unit K-9.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, PG tidak dapat memberikan alasan yang jelas tentang tujuannya pergi ke Malaysia. Tes urine yang dilakukan terhadap PG menunjukkan hasil positif mengonsumsi metamfetamina dan amfetamina. Selain itu, petugas juga menemukan dua bungkusan plastik yang dicurigai sebagai sabu, salah satunya disembunyikan di dalam popok.

Barang bukti tersebut kemudian diuji menggunakan narcotest reagent U dengan hasil positif sabu. PG beserta barang bukti sabu tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Batam dalam mengatasi penyelundupan narkotika dari jaringan internasional. Semua pihak diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Lotion Pencerah Kulit Harian Membuat Kulit Cerah Secara Instan

Tinggalkan komentar