Tamron alias Aon, saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, menjelaskan aliran dana sebesar Rp 124 miliar yang disebut pihak Jaksa Penuntut Umum sebagai dana hasil kejahatan korupsi berkedok CSR dalam kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Aon saat menghadiri sidang yang digelar pada Rabu 16 Oktober lalu. Aon yang juga merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia menegaskan bahwa angka Rp 124 miliar tersebut bukan berasal dari keterangannya, melainkan perhitungan yang dilakukan pihak penyidik saat menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas namanya.
Menurut Aon, total dana Rp 124 miliar yang tercantum dalam BAP tersebut adalah hasil dari perhitungan yang dilakukan pihak penyidik, bukan dari penjumlahannya sendiri. Dia hanya menerangkan cara kerjanya dalam mengelola dana CSR, bukan melakukan perhitungan jumlah dana tersebut.
“Itu yang jumlah, bukan saya yang menjumlahkan, tetapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil logam dikali dana CSR yang saya keluarkan,” ungkap Aon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News