Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa sopir truk yang menabrak seorang siswa SD bernama Alika, 9 tahun, di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sopir truk tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengungkapkan bahwa sopir truk yang menabrak Alika pada Kamis, 7 November 2024, kedapatan membawa alat hisap sabu di dalam truk. Hasil tes urine menunjukkan bahwa sopir tersebut positif mengkonsumsi sabu.
Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy juga telah bertemu dengan Pj Bupati Tangerang dan masyarakat setempat. Mereka sepakat untuk mengatur aturan jam operasional truk pengangkut tanah dan menetapkan larangan operasional kendaraan truk berat selama tiga hari ke depan sebagai bentuk empati dan penghormatan terhadap korban kecelakaan.
Saat ini, situasi di lokasi kejadian sudah mulai kondusif. Warga yang sebelumnya berkumpul telah membubarkan diri. Meskipun demikian, petugas gabungan tetap siaga untuk mengantisipasi kemungkinan keributan lebih lanjut.
(cip)