Suami yang Menganiaya Istri dan Melarikan Diri Selama 2 Bulan Ditangkap di Tiongkok

Rabu, 17 Januari 2024 – 13:41 WIB

Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial ETT (tengah) pelaku penganiayaan istri ditangkap di Guangzhou, Tiongkok. Foto: Dokumentasi Direktorat Jenderal Imigrasi

banten.jpnn.com, TANGERANG – Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial ETT (35) pelaku penganiayaan istri ditangkap di Guangzhou, Tiongkok.

ETT sempat menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara sejak November 2023.

Pelaku ditangkap tim gabungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Polri, dan Protokol Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.

Konsulat Imigrasi KJRI Guangzhou Wijaya Adibrata mengatakan pelaku ditangkap pada Senin, 15 Januari 2024 di Tiongkok.

“ETT dipulangkan ke Indonesia lantaran melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya,” ucap Wijaya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Wijaya menjelaskan pelaku dipulangkan dari Tiongkok menggunakan jalur udara dengan rute penerbangan Guangzhou-Jakarta mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

“Atas dasar itu, paspor milik ETT kami dicabut. Penarikan paspor dalam rangka membatasi mobilitas pelaku agar tidak melarikan diri,” tuturnya.

Setibanya di Indonesia, kata Wijaya, pelaku langsung serahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Suami penganiaya istri sempat kabur ke Tiongkok untuk menghindar dari jeratan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  PPP Setara PNS, Namun Realitasnya Berbeda: Penjelasan Gaji ASN Terbaru, Penting untuk Diperhatikan