Kamis, 5 Maret 2026 – 07:46 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak bahwa suami dan anak dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), diduga menerima uang hasil korupsi sekitar Rp13,7 miliar dalam periode 2023-2026.
“Untuk FAR sekitar Rp5,5 miliar, ASH yang adalah suami bupati dapat Rp1,1 miliar, MSA sebagai anak bupati terima Rp4,6 miliar, dan MHN juga anak bupati dapat Rp2,5 miliar,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.
Suami dan anak Fadia Arafiq yang dimaksud adalah anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), dan Mehnaz Na (MHN). KPK juga menyebutkan keluarga Fadia Arafiq menerima uang tambahan sekitar Rp5,3 miliar, sehingga total yang diterima keluarga tersebut mencapai Rp19 miliar.
Namun, Rp5,3 miliar itu kemudian dibagikan ke Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Rul Bayatun (RUL), sebagai orang kepercayaan FAR, sebanyak Rp2,3 miliar. Sisa Rp3 miliar masih berupa penarikan tunai dan belum dibagikan.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan. Operasi ini merupakan OTT ketujuh KPK di tahun 2026 dan terjadi di bulan Ramadhan.
Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di Pemkab Pekalongan selama tahun anggaran 2023-2026. (Ant)