loading…
Seminar Nasional Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana mengenai Pengamanan Zat adiktif di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/10). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengubah kemasan rokok jadi polos masih belum final. Kemenkes sadar kalo rencana itu belum punya dasar hukum yang kuat. Rencana untuk bikin kemasan rokok polos ini cuma berdasarkan usulan dari dengar pendapat publik.
Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti, ngasih tau bahwa rencana standarisasi kemasan polos itu emang cuma dari usulan dan kajian, ambil contoh dari beberapa negara. Nantinya, desain kemasan rokok enggak cuma satu jenis aja, enggak cuma polos. Tapi, bakal ada beberapa model desain.
Setelah dibahas ulang soal kemasan rokok polos, Kemenkes akan menyesuaikan dengan berbagai peraturan yang udah ada, soalnya rencana ini tentu enggak boleh bentrok sama regulasi lain. Mereka akan pertimbangkan lagi regulasi dari tiap sektor. Yang paling penting itu bentuk peringatannya, bisa kotak atau lingkaran.
Dia ngaku kalo dengar pendapat publik untuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang gambar dan tulisan peringatan kesehatan, sesuai PP Kesehatan, udah dilakukan lama di September 2024. Karena udah lama, jadi perlu ada tindakan yang progresif, katanya dalam seminar itu.
Rencana peraturan menteri tentang gambar dan tulisan peringatan tersebut rencananya bakal diterbitin di Juli 2026. Kemenkes berupaya bakal kasih masa tenggang, tujuannya biar industri rokok bisa beradaptasi. Misalnya, soal bahan baku. Kalo Kemenkes terbitin aturan di akhir tahun ini, indust ribbon punya waktu setahun atau dua tahun untuk menyesuaikan diri.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej ngejelasin bahwa dalam pembuatan aturan apapun, Kemenkum punya fungsi harmonisasi. Jadi, setiap regulasi pasti akan diharmonisasikan sama Kemenkum. Nah, pas proses harmonisasi itulah akan ada rapat panitia antar kementerian dan lembaga (PAK).