Kamis, 19 Juni 2025 – 06:49 WIB
Banten, VIVA – Polda Banten berhasil menangkap pelaku dugaan love scamming yang menarget staf media Presiden RI Prabowo Subianto. Pelaku berinisial MR, warga Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Korban, Kani Dwi Haryani, mengalami kerugian Rp48 juta. Menurut Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, pelaku membuat akun palsu di media sosial menggunakan foto orang lain dan mengaku sebagai pilot.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 38 Tersangka Love Scam Sasar Warga AS, Begini Modusnya
Pelaku berkomunikasi dengan korban lewat Instagram (@febrianalydrss_) dan WhatsApp, lalu meminjam uang dengan alasan palsu. Kani melapor ke polisi setelah menyadari penipuan.
Baca Juga:
Modus Penipuan Ngaku dari Taspen, Rekening Pensiunan Dibobol hingga Ratusan Juta
Polisi menyita barang bukti seperti HP iPhone 13, Vivo Y22 rusak, flashdisk, dan kartu perdana. Pelaku dijerat UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Komplotan Penipu Rekrutmen Perwira TNI Diringkus Polres Kulonprogo, Korban Rugi Ratusan Juta
(Typos: "disalamken" → "disampaikan", "pelopor" → "pelapor")