Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Terdakwa Siska Wati, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, jl Juanda Sidoarjo, Rabu (9/10). ANTARA/ Umarul Faruq.
Erlan Jaya Putra selaku penasihat hukum terdakwa Siska Wati menyatakan rencana untuk mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta yang diberikan kepada kliennya.
Siska Wati divonis atas perkara korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar. Penasihat hukum terdakwa Siska Wati, Erlan Jaya Putra, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, menyatakan rencana untuk mengajukan banding atas hasil vonis tersebut. “Kami memutuskan untuk mengajukan banding, yang Mulia,” ujar Erlan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Rabu (9/10).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana memilih untuk memikirkannya lebih lanjut atas putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim. “Kami memilih untuk memikirkannya lebih lanjut, yang Mulia,” kata Andry.
Siska Wati divonis dengan hukuman penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar. “Menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Terdakwa dalam kasus korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Sidoarjo mengajukan banding atas vonis empat tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News